VIDEO Sah! MUI Haramkan Produk Pro Agresi Israel ke Palestina

Uncategorized30 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM – Sah! Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa haram MUI terhadap produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina itu tertuang pada fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (10/11/2023) Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

Adapun fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 itu berisi perihal hukum wajib masyarakat Indonesia mendukung perjuangan Palestina.

Selain itu MUI juga memastikan produk yang mendukung agresi Israel secara langsung atau tidak langsung maka hukumnya haram.

“Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini,” ucap Asrorun Niam.

Baca juga: VIDEO Pegawai RSUD Karawang Tewas Ditangan Dukun Pengganda Uang

Baca juga: Nyanyikan Misteri, Padi Reborn Buka Konser Emas God Bless 50 Tahun with Tohpati Orchestra

“Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram,” jelasnya.

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

“Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” katanya.

Namun demikian MUI tidak merinci lebih detail produk-produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel.



Quoted From Many Source

Baca Juga  Kuliner Bekasi: Mencicipi Segarnya Es Pisang Ijo Makassar, Rasanya Manis dan Lembut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *