SYL Jadi Tersangka, Bareskrim Diminta Selidiki 12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas

Uncategorized57 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo resmi jadi tersangka korupsi, Rabu (11/10/2023), lalu bagaimana nasib kepemilikan senjata api yang ada di Bareskrim Polri ? 

Syahrul Yasin Limpo belum ditahan, KPK sudah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Satu tersangka yang juga belum ditahan yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp 13,9 miliar.

Uang digunakan untuk bayar kartu kredit dan cicilan mobil.

Lantas bagaimana nasib SYL di Bareskrim Polsi ?

Akankah sama jadi tersangka di kasus kepemilikan 12 senjata api (senpi) ?

Diketahui saat KPK geledah rumah dinasnya pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat pagi (29/9) ditemukan 12 senjata api, kini kasus itu diambil alih Bareskrim Polri.

Selain Dugaan Korupsi, Polri Diminta Usut Kasus Kepemilikan Senpi Eks Mentan SYL

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik  Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

“Belum adanya progres yang signifikan,” kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).

Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.



Quoted From Many Source

Baca Juga  Pantang Menyerah, Eks Ketua MK Anwar Usman Gugat Penggantinya melalui PTUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *