Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Rizal Ramli Ungkit Kasus Surya Paloh 5 Tahun Silam, Apa itu?

Uncategorized52 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo mengejutkan banyak pihak.

Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan status tersangka atas kasus dugaan korupsi terhadap pejabat di Kementan.

Peristiwa tersebut pun ditanggapi banyak pihak.

Tak terkecuali Ekonom, Rizal Ramli.

Dalam status twitternya @RamliRizal pada Jumat (29/9/2023), Rizal Ramli mengungkapkan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait dengannya.

Sebab, lima tahun silam, tepatnya 2018, Syahrul Yasin Limpo pernah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Syahrul Yasin Limpo diungkapkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia itu melaporkannya atas dugaan penghinaan, pencemaran baik, dan fitnah terhadap Surya Paloh pada 19 September 2018 terhadap Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Laporan terhadap Rizal itu pun terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Ditantang Sujiwo Tejo Bujuk Dirinya Salat, Ini Jawaban Ustaz Dasad Latif yang Bikin Semua Terdiam

Baca juga: Viral Potret Mahasiswa UI Tidur Ketika Ganjar Pranowo Berikan Kuliah Umum di FISIP UI, Ini Faktanya

Pihak Nasdem ngebet untuk melaporkan Rizal Ramli. (Warta Kota/Hamdi Putra)

Kasus itu merujuk kicauannya yang menyebut Surya Paloh menekan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan ekonomi, ekspor dan impor.

“Thn 2018, Syahrul Limpo mau carmuk Ketua Nasdem Surya Paloh, ajukan RR ke Polda,” tulis Rizal Ramli.

Dilaporkan Syahrul Yasin Limpo, Rizal Ramli mengaku tidak diam.

Dirinya yang dibantu 623 advokat yang dipimpin oleh Otto Hasibuan kemudian melaporkan Partai NasDem ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3), Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP pada 16 September 2018.

Baca Juga  VIDEO Respon Puan Maharani Soal Kaesang Yang Ingin Bertemu Megawati
Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan (kanan) di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (17/9/2018) sore.
Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan (kanan) di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (17/9/2018) sore. (Warta Kota/Hamdi Putra)

Bersamaan, Rizal Ramli pun melaporkan Surya Paloh ke KPK sekaligus menyerahkan bukti adanya permainan kuota impor. 

Rizal Ramli diketahui membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Tata Niaga Impor 2015 hingga semester I 2017, antara lain:



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *