WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG – Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membeberkan fakta di balik berdirinya Hotel Sultan yang telah dikelola oleh PT Indobuildco selama 50 tahun.
Padahal izin menggunakan bangunan, rata-rata diberikan kepada sebuah perusahaan selama 30 tahun saja.
Meski begitu, PT Indobuildco tidak mau hengkang dari tanah negara yang terletak di Blok 15 GBK itu, lantaran merasa memiliki atas dasar PP Nomor 18 tahun 2021.
“Setelah mereka rusak portal, tiba-tiba muncul Spanduk HGB 26, 27 ini milik Indobuildco,” kata kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian dalam konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
“Nah di PP 18 tahun 2021 di pasal 46 supaya terang benderang tentang hapusnya hak guna bangunan. Di Pasal 46 a, hak guna bangunan hangus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dan keputusan pemberian perpanjangan atau pembaruan haknya,” ujar Saor.
Namun yang terjadi, lanjut Saor, PT Indobuildco melakukan framing opini publik melalui spanduk yang terpasang di pintu-pintu masuk Hotel Sultan, hingga seolah-olah pasal tersebut mendukung pihaknya.
Baca juga: Panas! PPKGBK Tunjukkan Bukti Tertulis Kala Indobuildco Akui HGB 26 dan 27 Hotel Sultan Milik Negara
Padahal, ucap Saor, HGB PT Indobuildco atas Hotel Sultan telah habis periodenya per 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
“Ini dibuat pasal-pasal ini kemudian dibohong-bohongi, janganlah. Berbahaya lah ada spanduk di sana, ya 30 tahun udah dikasih kebijaksanaan lagi, sudah peristiwa 20 tahun lagi ada peristiwa pidana,” ucap Saor.
“Sebenarnya PPKGBK bisa mengeksekusi (Hotel Sultan), tidak lagi melanjutkan pada 2011, tapi udah karena sertifikat sudah terjadi kemudian enggak juga,” terang Saor.
Sehingga menurut Saor, ada ketidakjujuran yang ditampilkan PT Indobuildco di bawah kepemimpinan Pontjo Sutowo.
Terutama terkait keuntungan yang diraup saat mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Baca juga: Dirut PPKGBK: Stadion GBK Siap Dipakai Jadi Kandang Timnas Indonesia di Piala AFF
“Dia (Pontjo Sutowo) kemana-mana dia bilang dia membangun ini (Hotel Sultan) keluar uang, tapi tidak pernah jujur untuk berbicara berapa banyak keuntungan yang didapatkan dari aset negara tersebut selama dikelola 50 tahun,” tutur Saor.
“Dia katakanlah mengeluarkan uang, tapi tidak pernah dia mengatakan sebesar apa dari penggunaan aset daripada negara itu, itu yang saya kira kami buka kawan-kawan,” jelas Saor.
PPKGBK Tunjukkan Bukti Tertulis Kala Indobuildco Akui HGB 26 dan 27 Milik Negara
Quoted From Many Source