Permasalahan PITI, Ketum Ipong Hembing Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya

Uncategorized39 Dilihat

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Kedatangannya untuk proses mediasi dengan pihak AS selaku pelapor dari Persatuan Islam Tionghoa Indonesia.

Ipong didampingi oleh Kepala Divisi Hukum PITI Eggi Sudjana dan Kepala Humas PITI Rudi Hartono.

Pihak AS melaporkan Ipong terkait dugaan tindak pidana berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2977/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 17 Juni 2022.

“Hari ini saya diundang ke Krimum Polda Metro untuk mediasi terhadap masalah PITI,” ujar Ipong, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Hargai Pernyataan Jusuf Hamka, Ketum PITI Ipong Hembing Sudah Anggap Babah Alun seperti Saudara

Laporan berawal dari video di mana Ipong menyatakan PITI Persaudaraan memiliki legalitas hukum.

“Video ini yang dilaporkan sama mereka (PITI Persatuan),” tutur Rudi.

Menurut Rudi, yang mempunyai legalitas adalah PITI Persaudaraan.

Ipong sendiri yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen mengurus proses perizinannya.

“Intinya, bahwa pak Ipong itu diangkat Sekjen sejak tahun 2012 sama almarhum Anton Medan (Ketua PITI). Dan Anton Medan meminta pak Ipong untuk kepengurusan legalitas PITI. Sejak tahun 2015, pak Ipong sudah melakukan legalisasi kepengurusan,” katanya.

“Tapi kebentur oleh Permenkumham tahun 2014 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada organisasi di luar pemerintah menggunakan kata persatuan. Sehingga akhirnya pak Ipong mendapat legalitas yang diminta oleh Anton Medan menjadi PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia,” lanjut dia.

Namun, PITI kemudian terpecah menjadi dua karena ada beberapa oknum yang tak suka dengan Ipong.

Baca Juga  PAgi ini Prabowo dan Gibran Rakabuming akan Jalani Tes Kesehatan, Ada 50 Tim Dokter yang Terlibat



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *