WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG – Warga dan anggota keolisian menangkap pelaku pencabulan bayi.
Penangkapan pelaku pencabulan bayi tersebut terjadi di Pom bensin kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Sri Yatmini menjelaskan peristiwa itu bermula saat keluarga korban pencabulan bayi yang memang sebelumnya mengetahui identitas pelaku berinisial MS (27).
Saat keluarga korban melihat MS berada di pom bensin dekat kediamannya.
Penangkapan pun dilakukan bersama seorang personel Bhabinkamtibmas setempat.
“Pelaku diamankan benar memang oleh warga sekitar, pelaku diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses.”
“Pelaku ditangkap setelah isi bensin, dan laporan kasus tersebut memang masih kami proses saat itu,” kata Sri saat diwawancara di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023).
Sri ungkap, seusai ditangkap, MS langsung diproses secara hukum dan dilakukan penahanan.
Terkait perbuatanny, MS terancam pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Penahanaan berlaku kami kenakan pasal 76e junto 82 UU Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kronologi
Sebelumnya, MS ditangkap Senin (23/10/2023) atas perbuatan pencabulannya terhadap bayi berjenis kelamin perempuan berinisial S (2).
Peristiwa itu bermula saat S tengah bermain ke kediaman MS yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka berdua.
MS menjelaskan saat itu dirinya meminjamkan ponsel genggam miliknya S.
Kemudian S bermain ponsel genggam dengan posisi telentang di dekat MS.
“Saya ciumin keningnya, pipinya saya cubit-cubit, saya periksa pampersnya sambil saya tekan-tekan itunya (kemaluannya)” pungkas MS saat diwawancara di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023).
MS mengaku menyesal atas perbuatan tersebut, dan ia mengungkapkan sudah meminta maaf ke pihak keluarga korban.
(Wartakotalive.com/M37).
Quoted From Many Source