Gibran Jadi Cawapres, Aktivis 98 Miris Saksikan Indonesia Bak New Orde Baru yang Diktator

Uncategorized24 Dilihat

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Dengan langkah yang tertatih lantaran menggunakan tongkat sebagai alat bantu jalan, Petrus Hariyanto bersama dua aktivis 1998 lainnya keluar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai melayangkan gugatan melawan hukum. 

Diketahui, gugatan itu dilayangkan sebagai respon lanjutan atas diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto.

Kepada wartawan, Petrus yang sudah tak lagi segagah dulu, menyebut jika dirinya kini resah lantaran Indonesia tengah tak baik-baik saja.

Dirinya pun sedikit berkisah bagaimana perjuangannya saat terlibat dalam proses demokrasi era diktator Soeharto.

Baca juga: Tadinya Berharap Bobby Nasution Mendukungnya, Ganjar Pasrah Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran

Kini, tubuhnya yang telah ringkih itu kembali bangkit untuk menyuarakan keresahannya terhadap keberlangsungan pemimpin di Indonesia.

“Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kami menyaksikan demokrasi ditarik mundur lagi,” kata Petrus saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

“Sesuatu yang sudah dicapai, perubahan-perubahan yang bersifat menuju ke arah sistem demokrasi sudah dicapai dengan penuh pengorbanan rekan-rekan saya, termasuk empat di antaranya belum dikembalikan, masih diculik dan dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja,” imbuhnya. 

Baca juga: Tadinya Berharap Bobby Nasution Mendukungnya, Ganjar Pasrah Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran

Menurutnya, Indonesia kini seolah dipertontonkan dengan peristiwa politik yang menyedihkan dan mengusik rasa percaya masyarakat.

Hal itulah yang membuatnya yakin mengajukan gugatan kepada PN Jakarta Pusat.

“Seakan-akan kalau melakukan satu kebijakan yang mencederai demokrasi, yang melakukan sistem dinasti politik, yang melawan akal sehat, seakan-akan tetap akan mendapat kepercayaan,” jelasnya.

Terhadap KPU, Petrus menganggap jika penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka merupakan suatu bentuk arogansi dan bentuk keterpihakan penyelenggara Pemilu kepada salah satu pasangan calon.

Baca Juga  Bawaslu Keluarkan Sepuluh Ribu Lebih Surat Imbauan Demi Mencegah Terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024

“Jadi penetapan Gibran sebagai cawapres, kami anggap ilegal,” tegas Petrus.

Sementara itu, Azwar Furgudyama menyebut jika para aktivis 1998 sejak dahulu menginginkan Indonesia berubah dari sistem diktator.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *