Baliho Kaesang Dikeluhkan Warga Karena Rusak Keindahan Kota, Satpol PP: Hanya 14 Hari

Uncategorized25 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Bertebarannya baliho bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota, dikeluhkan warga.

Sebab baliho dipasang di tempat yang tidak semestinya sehingga menganggu estetika atau keindahan kota.

Apalagi baliho yang menampilkan wajah Kaesang dengan pose non formal itu, berukuran besar dan terpampang di tempat-tempat yang mengarah langsung ke jalan raya dan mengganggu pandangan mata. 

Misalnya saja di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sejumlah baliho Kaesang berukuran besar berderet di sepanjang trotoar hingga mengundang kritik pengguna jalan, Kamis (9/11/2023) lalu.

Terkait hal tersebut, Kasie Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK) seperti baliho Kesang, dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kesbangpol.

“Pergub 221 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2007 Pasal 2 ayat 3 huruf K, yang mana pengawasan APK adalah dari pihak Kesbangpol,” kata Edison saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Baliho Kaesang Ramai Mejeng di Kawasan Tanjung Duren Jakarta, Warga: Rusak Keindahan Kota

“Dan untuk penertiban APK harus ada rekomendasi dari Kesbangpol dan penertiban harus didampingi oleh pihak Panwascam,” imbuhnya. 

Sehingga menurut Edison, pihak Satpol PP tidak berwenang mengurusi APK yang disebut-sebut meresahkan warga tersebut.

Edison lalu menunjukkan surat rekomendasi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta atas permohonan DPW PSI terkait baliho Kaesang.

Yang mana, surat itu ditujukan Kesbangpol kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya.

Baca Juga  Pesan Din Syamsuddin pada Massa Aksi Damai Bela Palestina di Monas: Jangan Yel-yel Capres-Cawapres

Atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin.

Baca juga: Baliho Kaesang Bertebaran di Indonesia, Rocky Gerung Suudzon: Penguasa yang Pasang, Mana Mungkin PSI

Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk,” demikian bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bangkesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *