Losergeek.org.CO, Jakarta – Nama Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono tengah menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Sebab, dia telah mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam bersama bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan.
Sebelumnya, PKS menggelar Senam Bareng Rakyat pada Sabtu, 29 Juli 2023. Partai tersebut telah mengantongi izin pakai Stadion Patriot, tapi Tri membatalkannya. Tri telah meminta maaf dan mengaku tidak teliti.
“Harusnya saya lebih teliti lagi dan kurang mendapat informasi lebih ketika menandatangani pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga untuk penyelenggaraan acara senam karena ternyata hari yang digunakan bentrok dengan Liga 1,” ujar dia pada Jumat, 28 Juli 2023.
Alasan Tri mencabut izin tersebut karena pertandingan Liga 1 akan digelar di Stadion Patriot pada Sabtu malam harinya. Menurut dia, PSSI menerbitkan statuta agar stadion steril dari pelbagai kegiatan 48 jam sebelum pertandingan.
Siapa Tri Adhianto?
Tri lahir di Jakarta pada 3 Januari 1970. Dia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Lampung dan meraih gelar Sarjana (S1) pada 1999.
Setelah itu, dia melanjutkan kuliahnya dan memperoleh gelas Magister pada 2000. Tak berhenti di situ, Tri mengambil Doktor atau S3 di Universitas Pasundan pada 2012.
Dilansir laman bekasikota.go.id, pria yang akrab disapa Mas Tri itu pernah menduduki posisi Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian dan Keselamatan Lalu Lintas pada Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi pada 2004. Empat tahun kemudian, ia menjabat Kepala Bidang (Kabid) Teknik Lalin Dishub Kota Bekasi.
Tri diketahui tinggal di Jalan Pulau Seribu, Duren Jaya, Bekasi Timur ini juga sempat menjadi Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) pada 2011. Lalu, ia dipercaya menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air pada 2013.
Kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) berlanjut dengan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR (sekarang berganti nomenklatur menjadi Perumahan Rakyat) pada 2017.
Hingga akhirnya, mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2017-2019 ini menjadi Wakil Wali Kota Bekasi pada 20 September 2018 sampai 7 Januari 2022. Dia mendampingi Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus anggaran karangan bunga Rp 1,1 miliar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Tri sebagai Plt Wali Kota Bekasi menggantikan Rahmat yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya tentang salah ucap sila ke-4 Pancasila dan harta kekayaan
Iklan
Quoted From Many Source