Kamis, 10 Agustus 2023 – 15:00 WIB
Jakarta- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengamini sudah menerima laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih.
Baca Juga :
Polda Metro Pastikan 3 Polisi yang Ditangkap Tidak Terkait Karyawan KAI yang jadi Teroris
Sultan adalah korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Tower. Akibat hal ini, Sultan hingga tak bisa bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Iya, benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya,” ucap dia kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca Juga :
3 Polisi Dikabarkan Ditangkap terkait Karyawan KAI yang jadi Teroris
Lokasi mahasiswa terjerat kabel fiber optik di Jakart Selatan
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, laporan tersebut ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kini, laporannya masih dalam tahap penyelidikan. Maka dari itu, polisi belum bisa berkata lebih jauh. Dia minta bersabar menunggu perkembangan dari penyidik.
Baca Juga :
Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Dipolisikan oleh Berbagai Pihak
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih terus bergulir. Kabel itu membuat Sultan tak bisa kembali bicara dengan suara yang lantang.
Halaman Selanjutnya
Kini, ayah Sultan, Fatih melaporkan Bali Tower selaku pemilik kabel menjuntai itu ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Quoted From Many Source