15 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang

Berita135 Dilihat

Losergeek.org.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan penunjukan ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima berkas perkara tahap pertama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 18 Agustus 2023.

Ketut mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP. Apabila dalam 14 hari dipastikan cukup bukti atau layak untuk P21, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

Ketut menuturkan Kejaksaan belum menentukan di mana lokasi persidangan Panji Gumilang digelar. Apabila situasi di daerah cukup aman, maka kemungkinan sidang akan digelar di daerah.

“Tapi kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman, ya enggak masalah di daerah aja kami serahkan,” ujar Ketut.

Iklan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023. Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga  Pembunuhan di Rumah Bos Pengepul Barang Rongsok di Depok, Keluarga Dikenal Baik

Pilihan Editor: BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Dana BOS oleh Panji Gumilang



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *